Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sabtu, 25 Desember 2010 | 07.10 WIB | 0 Views Last Updated 2013-05-09T11:49:09Z
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalin kerjasama dengan Bupati daerah dan juga dinas pendidikan perihal pengawasan penyaluran dan penggunaan dana BOS. "Kita perlu awasi dari awal penyalurannya di bupati dan dinas,"ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi Kamis23 Desember 2010 malam.

Dalam pengawasan ini KPK juga telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional.Kemdiknas, lanjut Haryono, yang akan melakukan pengawasan langsung mulai dari penyaluran dana dari kementerian keuangan ke dinas pendidikan hingga pemanfaatannya oleh sekolah.


"Kita nanti akan pantau dari laporan yang dibuat bupati daerah soal dana yang dikeluarkan, bagaimana penyalurannya dan penggunannya,"jelas Haryono.


Sementara itu Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan persoalan utama dari BOS bukanlah pada perubahan mekanisme penyaluran. "Isu paling mendasar itu apakah dengan cara ini bisa tercapai tujuan BOS yakni pendidikan gratis,"katanya.


Perubahan mekanisme penyaluran dari sebelumnya dipegang oleh Kemdiknas kemudian dialihkan langsung ke daerah tidaklah memberikan dampak apapun kepada siswa. "Karena masalahnya itu soal kecukupan jumlah anggaran, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan penambahan anggaran BOS dibandingkan perubahan mekanisme,"jelas Ade.


Dalam kajian ICW, Ade menambahkan, setidaknya dana bos ideal yang diperoleh per orang murid tingkat SD adalah Rp 1,2 juta dan Rp1,8 juta siswa SMP. Sedangkan untuk tahun depan siswa SD mendapatkan dana BOS senilai RP400 ribu dan RP570 ribu untuk siswa SMP.


Pada kurikulum 2011 nanti, Kementerian Pendidikan Nasional mengalikasikan anggaran sebesar Rp 16 triliun unruk dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Selain Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama juga menyediakan dana sekitar Rp 3 triliun untuk BOS.


×
Berita Terbaru Update