1. PAKAIAN SERAGAM SISWA
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seragam OSIS
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seragam OSIS
- Baju warna putih, bawahan biru
- Memakai badge OSIS, indentitas sekolah, dan nama dada
- Topi sekolah sesuai dengan ketentuan (wajib dipakai saat Upacara), ikat pinggang warna hitam beridentitas SMP Negeri 3 Sekotong.
- Kaos kaki warna putih beridentitas (minimal 15 cm di atas mata kaki), sepatu warna hitam polos.
- Memakai dasi beridentitas SMP Negeri 3 Sekotong
- Dipakai hari Senin dan Selasa.
- Baju motif kotak-kotak hijau dengan bawahan hijau.
- Memakai badge sekolah, Identitas sekolah, nama dada.
- Kaos kaki warna putih (minimal 15 cm di atas mata kaki), sepatu warna hitam polos.
- Memakai dasi beridentitas SMP Negeri 3 Sekotong.
- Dipakai hari Rabu dan Kamis
- Baju muslim/muslimah (warna putih), bawahan warna gelap
- Memakai kopiah bagi laki-laki dan jilbab bagi perempuan
- Mmakai sepatu hitam dan kaos kaki putih (minimal 15 cm di atas mata kaki)
- Dipakai pada hari Jumat.
- Baju warna coklat muda, bawahan coklat tua
- Memakai tanda-tanda sesuai ketentuan
- Memakai stangan leher
- Memakai ikat pinggang sesuai ketentuan
- Memakai sepatu hitam dan kaos kaki hitam (minimal 15 cm diatas mata kaki)
2. KERAPIHAN ( RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP )
a. UmumSiswa wajib berpenampilan rapi.
Siswa dilarang:
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertatto (sementara/permanen)
b. Khusus siswa laki-laki
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul
- Rambut tidak berkuncir
- Tidak memakai kalung, anting, cincin dan atau gelang serta asesoris lain yang tidak sesuai.
c. Khusus siswa perempuan
- Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
- Tidak memakai asesoris berlebihan
3. MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel berbunyi
- Seluruh siswa wajib mengikuti kultum di lapangan 10 menit sebelum belajar dimulai
- Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
- Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas dan keluar lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari sekolah.
4. KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas (komisaris) yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari atas: Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol, Taplak meja dan bunga, Sapu lantai, dan tempat sampah, Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
- Tim piket kelas mempunyai tugas:
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai serta memelihara kebersihan kelas dam lingkungan selama hari piket.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket,papan absensi dan hiasan lainnya
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
- Menulis papan absensi kelas
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas,misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet,halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain lingkungan sekolah
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
5. SOPAN SANTUN PERGAULAN
- Mengucapkan salam antar teman, dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di sekolah maupun di luar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya masing-masing
- Menghormati ide,pikiran dan pendapat hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,cacian dan pornografi
6. LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika,obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,perabot dan peralatan sekolah lainnya
- Berbicara kotor,mengumpat,menggunjing,menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata,sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti: senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa,membaca atau mengedarkan bacaan,gambar,sketsa,audio atau video porno
- Bermain judi, mencuri dan melakukan tindakan kriminal lain
- Membawa HP pada saat KBM berlangsung
- Hamil dan atau menikah
7. SANKSI
- Diberi peringatan / dinasehati oleh guru / wali kelas / BK dan Kepala sekolah
- Diberikan hukuman yang bersifat mendidik
- Dipanggil orang tua / walinya ke sekolah
- Skorsing
- Denda (Menikah)
- Dikeluarkan