Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

Jumat, 18 Desember 2009 | 06.19 WIB | 0 Views Last Updated 2013-05-09T11:49:12Z
TATA TERTIB GURU

KODE ETIK GURU
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
  4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
  5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai  
  6. Wahana dalam pengembangan peserta didik
  7. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
  8. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
  9. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
  10. Menjadi teladan dalam berperilaku
  11. Berprakarsa
  12. Memiliki sifat kepemimpinan
  13. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
  14. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi sertabekerja sama dengan baik dalam pendidikan
  15. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
  16. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
  17. Mengembangkan profesi secara kontinu
  18. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi


KEWAJIBAN
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
  4. Berpenampilan rapi dan sopan.
  5. Wajib menandatangani daftar hadir.
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  13. Tidak merokok di lingkungan sekolahkecuali di tempat yang telah ditentukan.
  14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesame warga sekolah.
  15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
  16. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
  17. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.

LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
  4. Dilarang merokok di dalam kelas (di depan siswa).


TATA TERTIB PEGAWAI

KEWAJIBAN
  1. Metantaati ketentuan jam kerja.
  2. Menanda tangani daftar hadir.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapi dan sopan.
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
  12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.

LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
×
Berita Terbaru Update