TATA TERTIB GURU
KODE ETIK GURU
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
- Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
- Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
- Wahana dalam pengembangan peserta didik
- Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
- Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
- Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
- Menjadi teladan dalam berperilaku
- Berprakarsa
- Memiliki sifat kepemimpinan
- Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
- Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi sertabekerja sama dengan baik dalam pendidikan
- Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
- Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
- Mengembangkan profesi secara kontinu
- Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
KEWAJIBAN
- Wajib menjaga kode etik keguruan.
- Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
- Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
- Berpenampilan rapi dan sopan.
- Wajib menandatangani daftar hadir.
- Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
- Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
- Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
- Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
- Membantu menegakkan disiplin sekolah.
- Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Tidak merokok di lingkungan sekolahkecuali di tempat yang telah ditentukan.
- Menjalin hubungan kekeluargaan sesame warga sekolah.
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
- Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
- Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
- Dilarang merokok di dalam kelas (di depan siswa).
TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN
- Metantaati ketentuan jam kerja.
- Menanda tangani daftar hadir.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapi dan sopan.
- Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
- Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.